Visi Misi

Latar Belakang

Institut Seni Indonesia Surakarta dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 tanggal 5 Desember 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta. Kemudian di terbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 3730/L.01/OT/2006 tentang pembentukan UPT Penerbitan ISI Surakarta. Unit ini di bentuk sebagai unsur penunjang akademik yang bertugas menerbitkan buku, diktat, jurnal, majalah, dan karya-karya ilmiah lainnya. UPT Penerbitan juga melayani penerbitan dan percetakan kepada masyarakat di luar lembaga Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.

Visi

UPT Penerbitan menjadi pusat penerbitan dan percetakan publikasi karya ilmiah di bidang seni budaya yang berkualitas dan profesional.

Misi

    1. Mewujudkan pusat penerbitan buku ilmiah di bidang seni budaya yang bermutu baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

    1. Mewujudkan pusat pendokumentasian karya ilmiah dosen ataupun mahasiswa dalam bentuk jurnal ilmiah.

 

  1. Memberikan layanan jasa cetak kepada civitas akademik maupun masyarakat umum di luar lembaga ISI Surakarta.

Manfaat

Manfaat dibentuknya UPT Penerbitan di lembaga Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta adalah sebagai berikut: 

Mendorong tumbuh kembangnya budaya membaca, menulis, dan menerbitkan buku. 

Menunjang kegiatan civitas akademik ISI Surakarta, khususnya bagi dosen, karyawan, dan mahasiswa dalam proses pempublikasikan hasil-hasil karya ilmiah melalui media cetak.

Menyebarluaskan buku dan karya ilmiah terbitan Penerbit ISI Press sebagai penerbit yang dikelola oleh UPT Penerbitan.

Meningkatkan sumber daya manusia dalam rangka menjadikan penerbitan dan percetakan yang handal dan profesional.

Meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan sesuai perkembangan zaman.

 

Gambaran Umum

Pada tanggal 4 Agustus 1992 dikeluarkan SK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0316/O/1992 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja STSI Surakarta bab II bagian kesatu pasal 4 menyebutkan bahwa UPT Penerbitan merupakan unit penunjang di lembaga STSI Surakarta. Kemudian pada tanggal 18 Nopember 1992 diterbitkan SK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0473/O/1992 tentang statuta STSI Surakarta. Setelah adanya pergantian kementerian, maka pada tanggal 30 Oktober 2003 di perbaharui lagi dengan terbitnya SK. Menteri Pendidikan Nasional Nomor 171/O/2003 tentang statuta STSI Surakarta yang menetapkan bahwa SK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0473/O/1992 tidak berlaku lagi dan ditetapkan statuta STSI yang baru. UPT Penerbitan salah satunya yang tercantum di pasal 43 bahwa unit tersebut merupakan unsur penunjang akademik yang bertugas menerbitkan buku, diktat, jurnal, majalah, dan karya-karya ilmiah lainnya.

Menimbang bahwa dengan adanya perubahan status STSI Surakarta menjadi ISI Surakarta, maka diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 3730/L.01/OT/2006 tentang pembentukan UPT Penerbitan ISI Surakarta sebagai unit pengelola Penerbit dan Percetakan ISI Press yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan di bidang penerbitan dan percetakan. Tahun 2017, dengan berdasar Statuta ISI Surakarta terbaru, yang mengubah UPT Penerbitan menjadi Pusat Penerbitan ISI Surakarta yang merupakan pusat pengelolaan penerbitan dan percetakan di bawah LP2MP3M bagi civitas akademika ISI Surakarta maupun luar civitas.